Kamis, 16 April 2009

Sujadi: “Paham aturan itu penting!”

Peraturan dan perundang-undangan sangat diperlukan sebagai kontrol tingkah laku manusia. Di setiap lembaga tentunya memiliki aturan-aturan yang berbeda guna menjalankan setiap aktivitas institusinya. Begitu juga dalam proses Pemilu 2009 ini, undang-undang seputar pemilu ini sudah sangat jelas mengatur proses jalannya pesta demokrasi dewan legislatif di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak yang berkecimpung di dalam proses itu tentunya memahami segala aturan yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu 2009. Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Sujadi.

“Setiap aspek dalam Pemilu ini mestinya paham akan aturan yang berlaku seputar Pemilu. Baik itu KPU, Panwas, KPPS, PPK, Caleg, dan sebagainya. Karena apabila kita memahami aturan main itu maka kita akan memahami setiap langkah yang kita lakukan”, kata Sujadi.

Pernyataan itu terlontar terkait dengan banyaknya ‘keluhan-keluhan’ yang mampir ke kantor KPU. Terutama seputar pelanggaran-pelanggaran Pemilu.

“Sebenarnya apabila ada pelanggaran kan langsung ke Panwas saja karena mereka lembaga yang berwenang mengatasi pelanggaran pemilu. Akan tetapi, apabila pihak yang merasa dirugikan itu datang ke KPU ya kita terima dengan baik dan kita jawab apapun tuntutan mereka”, ujar Sujadi saat ditemui di kantornya.

Sejauh ini, tuntutan yang sempat mampir ke KPU datang salah satunya dari Aliansi Caleg Pontianak Timur. Mereka menuntut diadakannya Pemilu ulang dengan alasan adanya kampanye di luar waktu kampanye, politik uang dan nama caleg yang tidak terdafatar di surat suara. Mengonfirmasi permasalahan tidak masuknya nama caleg dalam surat suara, Sujadi mengatakan bahwa KPU sebelumnya telah menginformasikan kepada pimpinan partai politik tersebut bahwa caleg tersebut tidak memenuhi syarat.

“Caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat karena tidak ada surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari polisi dan kelengkapan administrasi lainnya, langsung kita informasikan kepada pimpinan parpolnya bahwa mereka tidak memnuhi syarat dan dihapus namanya dari DCT”.

Disamping itu, sebelum pemilihan umum berlangsung, KPU sempat mengumumkan di media nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) agar masyarakat, Partai, Panwas, dan caleg itu sendiri dapat mencermati apabila ada kekurangan, kesalahan nama, nomor urut atau ada caleg yang tidak memenuhi syarat tapi ternyata masuk dalam daftar. Untuk selanjutnya dilaporkan ke KPU dan segera ditindaklanjuti oleh KPU untuk dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT).

“Tujuan kami waktu itu adalah sebagai klarifikasi dan validasi. Jadi, apabila ada laporan-laporan dari berbagai pihak dan didukung dengan bukti maka akan segera diperbaiki setiap kekeliruan yang ada. Kuncinya adalah kejujuran, bila ada salah satu nama yang tidak memenuhi syarat di DCS ya diinformasikan ke KPU, jangan dibiarkan”, kata Sujadi.

(Borneo Tribune, 16 April 2009)

0 komentar: