Kamis, 23 April 2009

Atasi Masalah dengan Mediasi


Jalan positif untuk mengatasi setiap permasalahan adalah dengan mediasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Center for Acceleration of Inter-Religious and Understanding (CAIREU) STAIN Pontianak, Eka Hendri, AR saat ditemui di kantornya, Rabu (22/4). Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 yang mengharuskan setiap kasus perdata yang akan ke pengadilan sebelumnya melalui jalur mediasi.

Hal senada diungkapkan oleh Direktur Walisongo Mediation Center (WMC) IAIN Walisongo Semarang, Prof. DR. Ahmad Gunaryo pada saat kunjungannya ke CAIREU beberapa waktu lalu (15-16 April 2009). Kedatangan Ahmad Gunaryo pada waktu itu membahas mengenai penguatan kapasitas organisasi mediasi, peluncuran situs caireu dan sosialisasi mengenai peraturan mahkamah agung tersebut.

“Kami dari CAIREU sedang berusaha memberikan sosialisasi mengenai peraturan mahkamah agung tersebut. Jadi, setiap kasus perdata harus melalui tahap mediasi terlebih dahulu sebelum ke lembaga peradilan, mediasi itu bisa dilakukan baik perorangan maupun lembaga yang telah mendapatkan sertifikat dari Mahkamah Agung”, ujar Eka.

Menurut Eka, saat ini CAIREU tengah menyiapkan rencana untuk membantu hakim-hakim di Pengadilan Agama seputar peraturan tersebut. Di samping itu juga CAIREU berupaya untuk menjalin kerjasama dengan lembaga peradilan guna mensosialisasikan peraturan itu.

“Saat ini kami tengah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat, jadi mereka tahu adanya aturan baru seputar kasus perdata ini”, ujarnya.

Sambil melakukan sosialisasi, CAIREU juga intensif melakukan kegiatan-kegiatan seputar mediasi. Baik itu kajian maupun pelatihan seputar perdamaian dan konflik.

“Selain kajian, kami juga intensif melakukan training seputar perdamaian dan konflik. Selain itu, kami mencoba mengembangkan potensi menulis dengan situs yang baru saja diluncurkan. Jadi, untuk mengakses informasi, atau artikel yang ditulis oleh anggota maupun volunteer CAIREU, masyarakat bisa mengakses melalui situs www.caireu-mediasipontianak.com”, kata Eka mengakhiri pembicaraan.

0 komentar: